Netizen bernama Dede Risnandar menceritakan pengalamanya berinteraksi
dengan BANK dalam komunitas Paguyuban Hapus Riba Bekasi. Dede mengaku
menjadi korban kekejaman salah satu BANK.
Ingin membebaskan diri dari jeratan riba, Dede akhirnya melunasi seluruh
hutangnya. Namun dirinya terkejut ketika harus menbayar PINALTY
sebanyak 4 kali dari angsuran atau percepatan pembayaran sebesar
Rp. 41.600.024.
“Lancar kena bunga, Macet kena Denda dan Dipercepat pelunasin pun masih kena Pinalty” tulis Dede.
Berikut ini cerita lengkap Dede Risnandar yang ditulis pada selasa (31/5/2016).
Fakta terjadi kepada saya sendiri, niat baik ingin segera terbebas 100%
dari Riba, makanya saya percepat pelunasan di bank dengan segala cara
saya lakukan.
Tapi apa faktanya, namanya Bank : lancar kena bunga, macet kena Denda dan dipercepat pelunasin pun masih kena pinalty.
Astagfirullah kejam sekali ini bank, padahal banyak pegawainya yang
muslim. Seharusnya mereka senang saya lunas sebelum waktunya (ini
fikiran saya).
Tapi beda dengan bank, mereka menilai ini pelanggaran makanya saya kena
pynalty. (kaya bermain bola saja, bank menggunakan pynalty segala,
siap-siap saja di akhirat pada tanggung dosanya).
Bayangin saja kawan sisa hutang saya, seharusnya 18 x Rp. 10.400.000 = Rp. 187.200.000 Tapi karena di percepat pelunasan menjadi = Rp. 205.946.441
Masya allah sambil elus dada, apa sebutan yang pantas buat mereka.
Memang letak kebodohan saya pertama kali pada saat saya tandatangani
Perjanjian Kerjasama (PK) , tidak di dengarkan dan tidak di pelajari
secara terperinci, tertulis pelunasan di percepat kena pinalty 4 x
angsuran.
Bukti Kekejaman BANK
Singkat cerita segala usaha sudah saya lakukan dari mulai nego, kirim
surat permohonan keringanan, triparted dsb. Namun tetap BANK ini tetap
dengan keputusanya semua nihil hasilnya.
Dan semoga Allah memberikan kemudahan jalan yang diridhoi apa yg akan saya lakukan ini. amin.
Pesanya: kalo terpaksa harus pinjam modal buat usaha carilah yang tanpa
Riba, jangan seperti saya jadi budak Bank karena usaha saya.
Allah subhanahu wata’ala juga menghilangkan keberkahan harta dari hasil
riba dan pelakunya dicap melakukan tindakan kekufuran, sebagaimana
firman-Nya,
“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak
menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat
dosa”. (QS. Al-Baqarah:276)
“Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka
ketahuilah bahwa Allah dan Rasulnya akan memerangimu. Dan jika kamu
bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak
menganiaya dan tidak (pula) dianiaya”. (QS. Al-Baqarah:279)