Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) menghapus denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Cost Balik Nama (BBN) untuk ke-2 dan selanjutnya, baik untuk kendaraan beroda dua ataupun empat.
Berita senang itu di berikan Kasi Penetapan dan Penerimaan Kantor Service Pajak Daerah (KPPD) Batam Diki Wijaya.
Dia menjelaskan, ketetapan penghilangan denda pajak itu sesuai sama Ketentuan Gubernur (Pergub) nomer 37/2015.
Tujuannya, tidak lain untuk memberi kelonggaran untuk orang-orang yang hingga kini masihlah menunggak pajak.
Sekalian untuk tingkatkan tujuan pembayaran pajak dari orang-orang.
“Ada penghapusan denda pajak kendaraan. Jadi, untuk orang-orang yang ada tunggakan pembayaran pajak kendaraannya, kami berharap dapat memanfaatkan ini. Dan selekasnya membayar pajak sekarang ini, ” papar Diki, Selasa (15/9).
Ia menjelaskan, ketentuan itu
Selama tiga bln. ke depan, orang-orang diberi kemudahan pembayaran.
Ia memberikan, usaha pemerintah menghapuskan denda pajak selama tiga bln. ini bisa untuk mendongkrak pendapatan daerah.
Ia mengaku hingga saat ini masihlah ada orang-orang yang malas kerjakan pembayaran pajak.
PKB sendiri tak ada batasan keterlambatan. Berapapun lama tunggakan tidak akan dipakai denda pajak. Sesaat BBN, berlaku untuk ke dua dsb.
Seorang polisi saat mengecek kelengkapan dokumen pada satu di antara ingindara dalam razia yang di gelar di jalan Gajah Mada, Tiban Centre
“Kalau BBN 1 tidak dihapus. Inikan pembelian baru. Tetapi, apabila BBN 2 dsb digratiskan, ” kata dia.
Sesuai ketentuan, denda pajak sendiri digunakan dua % perbulan dari nilai pokok pajak. Optimal denda dipakai selama 24 bln. atau 2 th. dengan akumulasi 48 persen.
Di Batam, terkecuali di kantor utama Samsat, pembayaran pajak dapat ditangani di sebagian counter mal, seperti di BCS Mall dan Harbour Bay Mal.
Atau bisa melalui Samsat keliling ataupun di UPTD yang ada di SP Plaza Batuaji.
Silahkan sebarkan berita gembira ini pada semua rekanmu.
CAR,DFOREX,DOMAIN,SEO,HEALTH,HOME DESIGN