17 Adab Berhias Muslimah
Berikut ini adab berhias muslimah menurut kitab Al-Jami’ fii Fiqhi An-Nisa’ karya Syaikh Kamil Muhammad Muhammad ‘Uwaidah. Selamat memahami dan mengaplikasikan di dalam kehidupan.
1.Rasulullah SAW melarang wanita mencukur rambutnya [HR Tirmidzi dan An-Nasa’i].
2.Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya dan yang meminta disambungkan rambutnya [HR Muttafaqun ‘alaih]
4.Allah melaknat wanita yang mentato kulitnya, wanita yang meminta ditato, yang mencukur alisnya, meminta direnggangkan giginya untuk mempercantik diri, mereka yang mengubah [memodifikasi] ciptaan Allah [HR. Nasa’I dan Muttafaqun alaih].
5.Muslimah diperbolehkan memakai pakaian sutera [HR. Bukhari].
6.Larangan menjulurkan, memanjangkan, menyeret pakaian karena sombong. Hendaklah kaum wanita menurunkan satu hasta dan tidak boleh melebihinya di dalam membuat ujung pakaiannya [HR. An-Nasa’i].
7. Makruh bagi wanita memperlihatkan perhiasan [emas] yang dipakainya. [Hadits dari Tsauban]
8. Parfum wanita adalah yang tampak warnanya dan tidak tercium aromanya. [HR. Tirmidzi, An-Nasa’I, Abu Dawud, dan Ahmad]
9. Diperbolehkan memakai kutek, salah satunya dengan daun pacar. [HR. Abu Dawud dan An Nasa’i]
10. Berpakaian namun seperti telanjang. Maksudnya, mengenakan pakaian yang tipis atau transparan yang memperlihatkan aurat atau lekuk tubuhnya. [HR. Muslim, HR. Ibnu Hibban]
11. Mengenakan hijab atau jilbab. [QS. Al- Ahzab 59] Syaratnya harus menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan. [HR. Abu Dawud]
12. Mengenakan pakaian atau berbusana yang menutupi aurat. [QS. Al-A’raf 26]
13. Larangan bertabarruj. Maksudnya berhias dengan memperlihatkan kecantikan wajah, menampakkan keindahan lekuk tubuh, berjalan dengan genit, menggoda dengan maksud memikat hati atau dikagumi oleh pria yang melihatnya. [QS. An-Nuur 60 dan Al-Ahzab 33]
14. Larangan bagi kaum wanita untuk memakai perhiasan dan wangi-wangian di masjid. [HR. Ibnu Majah]
15. Larangan untuk memakai azimat atau benda-benda yang dikeramatkan, seperti cincin, batu akik, gelang, giwang yang dianggap bertuah atau dipercaya memiliki kekuatan magis atau gaib. [QS. Al Jin 6]
16. Larangan untuk mendatangi dan mempercayai peramal atau dukun. [HR. Muslim]
17. Larangan berhias bagi wanita untuk selain suaminya. [HR. Ahmad, Abu Dawud, dan An-Nasa’i].
Demikian sekilas telah sedikit diuraikan 17 adab berhias bagi muslimah. Semoga bermanfaat. [dr. Dito Anurogo]
Dito Anurogo, alumnus terbaik Madrasah Takhashushiyah Pondok Pesantren Modern Islam As-Salaam [PPMIA] Sukoharjo tahun 1999, dokter digital/online di detik.com, peraih ‘’Gadjah Mada Awards’’ 2015 kategori mahasiswa terinspiratif dan penulis terbaik, sertifikasi CME dari Harvard dan Oxford University, penulis lebih dari 333 artikel dan 18 buku [salah satunya The Art of Medicine, Gramedia, 2016, dipromosikan di Amazon.com], pembina Network–Preneur Initiative Center, CEO/Founder Sahabat Literasi Indonesia [Indonesia Literacy Fellowship], studi S-2 Ilmu Kedokteran Dasar [IKD] Biomedis Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada [FK UGM] Yogyakarta, email ditoanurogo[at]gmail[dot]com.
Foto ilustrasi : google