Apakah pernah bertanya-tanya, mengapa orang yang mau berqurban
dilarang memotong kuku dan rambutnya?
"Apabila engkau telah memasuki sepuluh hari pertama (bulan Dzulhijjah) sedangkan di antara kalian ingin berkurban maka janganlah dia menyentuh (memotong) sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya.” (HR. Muslim)
Apa sebenarnya hubungannya berqurban dengan larangan memotong kuku dan rambut?
Para ulama berselisih pendapat mengenai hukum larangan tersebut, fatwa Al Lajnah Ad Daimah Saudi Arabia menyatakan hukum memotong kuku dan rambut di 10 hari Dzulhijjah bagi yang sudah
dilarang memotong kuku dan rambutnya?
"Apabila engkau telah memasuki sepuluh hari pertama (bulan Dzulhijjah) sedangkan di antara kalian ingin berkurban maka janganlah dia menyentuh (memotong) sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya.” (HR. Muslim)
Apa sebenarnya hubungannya berqurban dengan larangan memotong kuku dan rambut?
Para ulama berselisih pendapat mengenai hukum larangan tersebut, fatwa Al Lajnah Ad Daimah Saudi Arabia menyatakan hukum memotong kuku dan rambut di 10 hari Dzulhijjah bagi yang sudah
berniat akan berqurban adalah haram.
Akan tetapi Imam Syafi'i dan murid-muridnya berpendapat bahwa larangan tersebut hukumnya makruh dan bukan haram. Sedangkan Imam Abu Hanifah dan Imam Malik justru berpendapat tidak haram sama sekali, meskipun pendapat ini lemah.
Menurut ulama Syafi’iyah, hikmah larangan tersebut adalah agar rambut dan kuku shahibul qurban tetap ada sampai hewan qurban disembelih, supaya makin banyak anggota tubuh mereka yang terbebas dari api neraka.
Ada pula yang berpendapat agar menyamai orang-orang yang sedang melaksanakan haji.
Akan tetapi, Sahabat Ummi perlu mengetahui bahwa hikmah yang paling utama adalah agar orang-orang beriman meyakini adanya kebaikan dan maslahat di balik setiap aturan yang Allah dan RasulNya sampaikan.
"Sesungguhnya jawaban orang-orang mukmin, apabila mereka dipanggil kepada Allah dan Rasul-Nya agar Rasul menghukumi (mengadili) di antara mereka ialah ucapan, “Kami mendengar dan kami patuh.” Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung." (QS. an-Nur: 51)
Maka, penting sekali memastikan diri kita mendengar dan menaati setiap aturan yang sudah jelas bersumber dari Allah dan RasulNya. Wallahualam.
Akan tetapi Imam Syafi'i dan murid-muridnya berpendapat bahwa larangan tersebut hukumnya makruh dan bukan haram. Sedangkan Imam Abu Hanifah dan Imam Malik justru berpendapat tidak haram sama sekali, meskipun pendapat ini lemah.
Menurut ulama Syafi’iyah, hikmah larangan tersebut adalah agar rambut dan kuku shahibul qurban tetap ada sampai hewan qurban disembelih, supaya makin banyak anggota tubuh mereka yang terbebas dari api neraka.
Ada pula yang berpendapat agar menyamai orang-orang yang sedang melaksanakan haji.
Akan tetapi, Sahabat Ummi perlu mengetahui bahwa hikmah yang paling utama adalah agar orang-orang beriman meyakini adanya kebaikan dan maslahat di balik setiap aturan yang Allah dan RasulNya sampaikan.
"Sesungguhnya jawaban orang-orang mukmin, apabila mereka dipanggil kepada Allah dan Rasul-Nya agar Rasul menghukumi (mengadili) di antara mereka ialah ucapan, “Kami mendengar dan kami patuh.” Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung." (QS. an-Nur: 51)
Maka, penting sekali memastikan diri kita mendengar dan menaati setiap aturan yang sudah jelas bersumber dari Allah dan RasulNya. Wallahualam.
CAR,FOREX,DOMAIN,SEO,HEALTH,HOME DESIGN