Pernikahan
atas dasar dicarikan jodoh oleh orangtuanya sampai sekarang masih dapat
ditemukan. sebagaimana sebuah pertanyaan yang disampaikan kepada
seorang Ustadz dari jamaahnya jamaahnya berikut ini.
Assalamu’alaikum.
Ustadz,
ada seorang gadis yang menikah karena terpaksa. Ia dipaksa oleh orang
tuanya menikah dengan laki-laki pilihan ayahnya. Bagaimana hukum
pernikahan tersebut, apakah sah?
Jawaban:
Wa’alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh.
Tidak
selayaknya orang tua memaksa anak gadisnya menikah tanpa meminta
persetujuan darinya. Seorang anak jika ia masih gadis, maka ia harus
dimintai persetujuan. Dan di antara tanda persetujuannya pada pernikahan
tersebut adalah dengan diam.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Seorang
janda tidak (boleh) dinikahkan hingga ia diajak musyawarah, dan seorang
gadis tidak (boleh dinikahkan) sehingga dimintai izinnya”. Sahabat
bertanya, “Ya Rasulullah, lalu bagaimana izinnya?”. Beliau menjawab, “Ia
diam”. (HR. Jamaah)
justify;">
padding: 0px; vertical-align: baseline;">
Dari
‘Aisyah radhiyallahu ‘anha ia berkata: Aku pernah bertanya, “Ya
Rasulullah, apakah wanita-wanita itu (harus) diminta izinnya dalam
urusan pernikahan?”. Beliau menjawab, “Ya”. Aku bertanya lagi,
“Sesungguhnya seorang gadis jika diminta izinnya ia malu dan diam”.
Beliau menjawab, “Diamnya itulah izinnya”. (HR. Al Bukhari dan Muslim)
Nah,
bagi anak gadis, jika ia tidak ridha menikah dengan seseorang yang
telah dipilihkan orang tuanya hendaklah ia menyampaikan itu kepada orang
tuanya. Jangan diam saja karena diam itu tanda setuju. Komunikasikan
dengan orang tua secara baik-baik. Insya Allah, orang tua di zaman
sekarang pasti mau mendengarkan anaknya jika anak tersebut mengutarakan
isi hatinya secara baik-baik.
Masalah
ini kadang timbul karena tidak adanya komunikasi. Orang tua merasa
anaknya setuju karena tidak berkomentar. Sedangkan anak diam saja merasa
dipaksa oleh orang tua dan tidak berani bicara.
Pernikahan
tidak boleh dilakukan dengan keterpaksaan salah satu mempelainya. Sebab
pernikahan itu salah satu tujuannya adalah membentuk keluarga yang
sakinah; ada ketenangan, ada kedamaian. Kalau sampai suami istri saling
benci karena menikah dengan terpaksa, yang terjadi tentu bukan sakinah.
Rukun
nikah itu ada lima: mempelai laki-laki dan perempuan, wali, saksi,
mahar dan ijab qabul. Kedua mempelai tersebut haruslah saling ridha
dalam menikah. Jika salah satunya tidak ridha, maka pernikahan menjadi
tidak sah.
Karena
itu, sekali lagi, orang tua dan anak harus berkomunikasi dalam soal
pernikahan ini. Karena menikah ini untuk selamanya. Menikah ini untuk
masa depan. Menikah bukan sebuah permainan.
Wallahu a’lam bish shawab.
BRITA7 - Pernikahan
atas dasar dicarikan jodoh oleh orangtuanya sampai sekarang masih dapat
ditemukan. sebagaimana sebuah pertanyaan yang disampaikan kepada
seorang Ustadz dari jamaahnya jamaahnya berikut ini.
Assalamu’alaikum.
Ustadz,
ada seorang gadis yang menikah karena terpaksa. Ia dipaksa oleh orang
tuanya menikah dengan laki-laki pilihan ayahnya. Bagaimana hukum
pernikahan tersebut, apakah sah?
Jawaban:
Wa’alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh.
Tidak
selayaknya orang tua memaksa anak gadisnya menikah tanpa meminta
persetujuan darinya. Seorang anak jika ia masih gadis, maka ia harus
dimintai persetujuan. Dan di antara tanda persetujuannya pada pernikahan
tersebut adalah dengan diam.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Seorang
janda tidak (boleh) dinikahkan hingga ia diajak musyawarah, dan seorang
gadis tidak (boleh dinikahkan) sehingga dimintai izinnya”. Sahabat
bertanya, “Ya Rasulullah, lalu bagaimana izinnya?”. Beliau menjawab, “Ia
diam”. (HR. Jamaah)
justify;">
padding: 0px; vertical-align: baseline;">
Dari
‘Aisyah radhiyallahu ‘anha ia berkata: Aku pernah bertanya, “Ya
Rasulullah, apakah wanita-wanita itu (harus) diminta izinnya dalam
urusan pernikahan?”. Beliau menjawab, “Ya”. Aku bertanya lagi,
“Sesungguhnya seorang gadis jika diminta izinnya ia malu dan diam”.
Beliau menjawab, “Diamnya itulah izinnya”. (HR. Al Bukhari dan Muslim)
Nah,
bagi anak gadis, jika ia tidak ridha menikah dengan seseorang yang
telah dipilihkan orang tuanya hendaklah ia menyampaikan itu kepada orang
tuanya. Jangan diam saja karena diam itu tanda setuju. Komunikasikan
dengan orang tua secara baik-baik. Insya Allah, orang tua di zaman
sekarang pasti mau mendengarkan anaknya jika anak tersebut mengutarakan
isi hatinya secara baik-baik.
Masalah
ini kadang timbul karena tidak adanya komunikasi. Orang tua merasa
anaknya setuju karena tidak berkomentar. Sedangkan anak diam saja merasa
dipaksa oleh orang tua dan tidak berani bicara.
Pernikahan
tidak boleh dilakukan dengan keterpaksaan salah satu mempelainya. Sebab
pernikahan itu salah satu tujuannya adalah membentuk keluarga yang
sakinah; ada ketenangan, ada kedamaian. Kalau sampai suami istri saling
benci karena menikah dengan terpaksa, yang terjadi tentu bukan sakinah.
Rukun
nikah itu ada lima: mempelai laki-laki dan perempuan, wali, saksi,
mahar dan ijab qabul. Kedua mempelai tersebut haruslah saling ridha
dalam menikah. Jika salah satunya tidak ridha, maka pernikahan menjadi
tidak sah.
Karena
itu, sekali lagi, orang tua dan anak harus berkomunikasi dalam soal
pernikahan ini. Karena menikah ini untuk selamanya. Menikah ini untuk
masa depan. Menikah bukan sebuah permainan.
Wallahu a’lam bish shawab.
BRITA7 - Pernikahan
atas dasar dicarikan jodoh oleh orangtuanya sampai sekarang masih dapat
ditemukan. sebagaimana sebuah pertanyaan yang disampaikan kepada
seorang Ustadz dari jamaahnya jamaahnya berikut ini.
Assalamu’alaikum.
Ustadz,
ada seorang gadis yang menikah karena terpaksa. Ia dipaksa oleh orang
tuanya menikah dengan laki-laki pilihan ayahnya. Bagaimana hukum
pernikahan tersebut, apakah sah?
Jawaban:
Wa’alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh.
Tidak
selayaknya orang tua memaksa anak gadisnya menikah tanpa meminta
persetujuan darinya. Seorang anak jika ia masih gadis, maka ia harus
dimintai persetujuan. Dan di antara tanda persetujuannya pada pernikahan
tersebut adalah dengan diam.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Seorang
janda tidak (boleh) dinikahkan hingga ia diajak musyawarah, dan seorang
gadis tidak (boleh dinikahkan) sehingga dimintai izinnya”. Sahabat
bertanya, “Ya Rasulullah, lalu bagaimana izinnya?”. Beliau menjawab, “Ia
diam”. (HR. Jamaah)
Dari
‘Aisyah radhiyallahu ‘anha ia berkata: Aku pernah bertanya, “Ya
Rasulullah, apakah wanita-wanita itu (harus) diminta izinnya dalam
urusan pernikahan?”. Beliau menjawab, “Ya”. Aku bertanya lagi,
“Sesungguhnya seorang gadis jika diminta izinnya ia malu dan diam”.
Beliau menjawab, “Diamnya itulah izinnya”. (HR. Al Bukhari dan Muslim)
Nah,
bagi anak gadis, jika ia tidak ridha menikah dengan seseorang yang
telah dipilihkan orang tuanya hendaklah ia menyampaikan itu kepada orang
tuanya. Jangan diam saja karena diam itu tanda setuju. Komunikasikan
dengan orang tua secara baik-baik. Insya Allah, orang tua di zaman
sekarang pasti mau mendengarkan anaknya jika anak tersebut mengutarakan
isi hatinya secara baik-baik.
Masalah
ini kadang timbul karena tidak adanya komunikasi. Orang tua merasa
anaknya setuju karena tidak berkomentar. Sedangkan anak diam saja merasa
dipaksa oleh orang tua dan tidak berani bicara.
Pernikahan
tidak boleh dilakukan dengan keterpaksaan salah satu mempelainya. Sebab
pernikahan itu salah satu tujuannya adalah membentuk keluarga yang
sakinah; ada ketenangan, ada kedamaian. Kalau sampai suami istri saling
benci karena menikah dengan terpaksa, yang terjadi tentu bukan sakinah.
Rukun
nikah itu ada lima: mempelai laki-laki dan perempuan, wali, saksi,
mahar dan ijab qabul. Kedua mempelai tersebut haruslah saling ridha
dalam menikah. Jika salah satunya tidak ridha, maka pernikahan menjadi
tidak sah.
Karena
itu, sekali lagi, orang tua dan anak harus berkomunikasi dalam soal
pernikahan ini. Karena menikah ini untuk selamanya. Menikah ini untuk
masa depan. Menikah bukan sebuah permainan.
Wallahu a’lam bish shawab.
CAR,FOREX,DOMAIN,SEO,HEALTH,HOME DESIGN