-->

Berita Berimbang Terkini

Diberdayakan oleh Blogger.

Selasa, 24 Mei 2016

KALIAN HARUS TAU APA HUKUMNYA MENIKAH KARENA DI JODOHKAN ORANG TUA..??? BERIKUT PENJELASANNYA....




  Pernikahan atas dasar dicarikan jodoh oleh orangtuanya sampai sekarang masih dapat ditemukan. sebagaimana sebuah pertanyaan yang disampaikan kepada seorang Ustadz dari jamaahnya jamaahnya berikut ini.



Assalamu’alaikum.
Ustadz, ada seorang gadis yang menikah karena terpaksa. Ia dipaksa oleh orang tuanya menikah dengan laki-laki pilihan ayahnya. Bagaimana hukum pernikahan tersebut, apakah sah?


Jawaban:

Wa’alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh.
Tidak selayaknya orang tua memaksa anak gadisnya menikah tanpa meminta persetujuan darinya. Seorang anak jika ia masih gadis, maka ia harus dimintai persetujuan. Dan di antara tanda persetujuannya pada pernikahan tersebut adalah dengan diam.



Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“Seorang janda tidak (boleh) dinikahkan hingga ia diajak musyawarah, dan seorang gadis tidak (boleh dinikahkan) sehingga dimintai izinnya”. Sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, lalu bagaimana izinnya?”. Beliau menjawab, “Ia diam”. (HR. Jamaah)
justify;"> 
padding: 0px; vertical-align: baseline;">
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha ia berkata: Aku pernah bertanya, “Ya Rasulullah, apakah wanita-wanita itu (harus) diminta izinnya dalam urusan pernikahan?”. Beliau menjawab, “Ya”. Aku bertanya lagi, “Sesungguhnya seorang gadis jika diminta izinnya ia malu dan diam”. Beliau menjawab, “Diamnya itulah izinnya”. (HR. Al Bukhari dan Muslim)



Nah, bagi anak gadis, jika ia tidak ridha menikah dengan seseorang yang telah dipilihkan orang tuanya hendaklah ia menyampaikan itu kepada orang tuanya. Jangan diam saja karena diam itu tanda setuju. Komunikasikan dengan orang tua secara baik-baik. Insya Allah, orang tua di zaman sekarang pasti mau mendengarkan anaknya jika anak tersebut mengutarakan isi hatinya secara baik-baik.


Masalah ini kadang timbul karena tidak adanya komunikasi. Orang tua merasa anaknya setuju karena tidak berkomentar. Sedangkan anak diam saja merasa dipaksa oleh orang tua dan tidak berani bicara.


Pernikahan tidak boleh dilakukan dengan keterpaksaan salah satu mempelainya. Sebab pernikahan itu salah satu tujuannya adalah membentuk keluarga yang sakinah; ada ketenangan, ada kedamaian. Kalau sampai suami istri saling benci karena menikah dengan terpaksa, yang terjadi tentu bukan sakinah.



Rukun nikah itu ada lima: mempelai laki-laki dan perempuan, wali, saksi, mahar dan ijab qabul. Kedua mempelai tersebut haruslah saling ridha dalam menikah. Jika salah satunya tidak ridha, maka pernikahan menjadi tidak sah.


Karena itu, sekali lagi, orang tua dan anak harus berkomunikasi dalam soal pernikahan ini. Karena menikah ini untuk selamanya. Menikah ini untuk masa depan. Menikah bukan sebuah permainan. 



Wallahu a’lam bish shawab.

BRITA7 - Pernikahan atas dasar dicarikan jodoh oleh orangtuanya sampai sekarang masih dapat ditemukan. sebagaimana sebuah pertanyaan yang disampaikan kepada seorang Ustadz dari jamaahnya jamaahnya berikut ini.



Assalamu’alaikum.
Ustadz, ada seorang gadis yang menikah karena terpaksa. Ia dipaksa oleh orang tuanya menikah dengan laki-laki pilihan ayahnya. Bagaimana hukum pernikahan tersebut, apakah sah?


Jawaban:

Wa’alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh.
Tidak selayaknya orang tua memaksa anak gadisnya menikah tanpa meminta persetujuan darinya. Seorang anak jika ia masih gadis, maka ia harus dimintai persetujuan. Dan di antara tanda persetujuannya pada pernikahan tersebut adalah dengan diam.



Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“Seorang janda tidak (boleh) dinikahkan hingga ia diajak musyawarah, dan seorang gadis tidak (boleh dinikahkan) sehingga dimintai izinnya”. Sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, lalu bagaimana izinnya?”. Beliau menjawab, “Ia diam”. (HR. Jamaah)
justify;"> 
padding: 0px; vertical-align: baseline;">
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha ia berkata: Aku pernah bertanya, “Ya Rasulullah, apakah wanita-wanita itu (harus) diminta izinnya dalam urusan pernikahan?”. Beliau menjawab, “Ya”. Aku bertanya lagi, “Sesungguhnya seorang gadis jika diminta izinnya ia malu dan diam”. Beliau menjawab, “Diamnya itulah izinnya”. (HR. Al Bukhari dan Muslim)



Nah, bagi anak gadis, jika ia tidak ridha menikah dengan seseorang yang telah dipilihkan orang tuanya hendaklah ia menyampaikan itu kepada orang tuanya. Jangan diam saja karena diam itu tanda setuju. Komunikasikan dengan orang tua secara baik-baik. Insya Allah, orang tua di zaman sekarang pasti mau mendengarkan anaknya jika anak tersebut mengutarakan isi hatinya secara baik-baik.


Masalah ini kadang timbul karena tidak adanya komunikasi. Orang tua merasa anaknya setuju karena tidak berkomentar. Sedangkan anak diam saja merasa dipaksa oleh orang tua dan tidak berani bicara.


Pernikahan tidak boleh dilakukan dengan keterpaksaan salah satu mempelainya. Sebab pernikahan itu salah satu tujuannya adalah membentuk keluarga yang sakinah; ada ketenangan, ada kedamaian. Kalau sampai suami istri saling benci karena menikah dengan terpaksa, yang terjadi tentu bukan sakinah.



Rukun nikah itu ada lima: mempelai laki-laki dan perempuan, wali, saksi, mahar dan ijab qabul. Kedua mempelai tersebut haruslah saling ridha dalam menikah. Jika salah satunya tidak ridha, maka pernikahan menjadi tidak sah.


Karena itu, sekali lagi, orang tua dan anak harus berkomunikasi dalam soal pernikahan ini. Karena menikah ini untuk selamanya. Menikah ini untuk masa depan. Menikah bukan sebuah permainan. 



Wallahu a’lam bish shawab.



BRITA7 - Pernikahan atas dasar dicarikan jodoh oleh orangtuanya sampai sekarang masih dapat ditemukan. sebagaimana sebuah pertanyaan yang disampaikan kepada seorang Ustadz dari jamaahnya jamaahnya berikut ini.



Assalamu’alaikum.
Ustadz, ada seorang gadis yang menikah karena terpaksa. Ia dipaksa oleh orang tuanya menikah dengan laki-laki pilihan ayahnya. Bagaimana hukum pernikahan tersebut, apakah sah?


Jawaban:

Wa’alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh.
Tidak selayaknya orang tua memaksa anak gadisnya menikah tanpa meminta persetujuan darinya. Seorang anak jika ia masih gadis, maka ia harus dimintai persetujuan. Dan di antara tanda persetujuannya pada pernikahan tersebut adalah dengan diam.



Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“Seorang janda tidak (boleh) dinikahkan hingga ia diajak musyawarah, dan seorang gadis tidak (boleh dinikahkan) sehingga dimintai izinnya”. Sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, lalu bagaimana izinnya?”. Beliau menjawab, “Ia diam”. (HR. Jamaah)


Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha ia berkata: Aku pernah bertanya, “Ya Rasulullah, apakah wanita-wanita itu (harus) diminta izinnya dalam urusan pernikahan?”. Beliau menjawab, “Ya”. Aku bertanya lagi, “Sesungguhnya seorang gadis jika diminta izinnya ia malu dan diam”. Beliau menjawab, “Diamnya itulah izinnya”. (HR. Al Bukhari dan Muslim)



Nah, bagi anak gadis, jika ia tidak ridha menikah dengan seseorang yang telah dipilihkan orang tuanya hendaklah ia menyampaikan itu kepada orang tuanya. Jangan diam saja karena diam itu tanda setuju. Komunikasikan dengan orang tua secara baik-baik. Insya Allah, orang tua di zaman sekarang pasti mau mendengarkan anaknya jika anak tersebut mengutarakan isi hatinya secara baik-baik.


Masalah ini kadang timbul karena tidak adanya komunikasi. Orang tua merasa anaknya setuju karena tidak berkomentar. Sedangkan anak diam saja merasa dipaksa oleh orang tua dan tidak berani bicara.


Pernikahan tidak boleh dilakukan dengan keterpaksaan salah satu mempelainya. Sebab pernikahan itu salah satu tujuannya adalah membentuk keluarga yang sakinah; ada ketenangan, ada kedamaian. Kalau sampai suami istri saling benci karena menikah dengan terpaksa, yang terjadi tentu bukan sakinah.



Rukun nikah itu ada lima: mempelai laki-laki dan perempuan, wali, saksi, mahar dan ijab qabul. Kedua mempelai tersebut haruslah saling ridha dalam menikah. Jika salah satunya tidak ridha, maka pernikahan menjadi tidak sah.


Karena itu, sekali lagi, orang tua dan anak harus berkomunikasi dalam soal pernikahan ini. Karena menikah ini untuk selamanya. Menikah ini untuk masa depan. Menikah bukan sebuah permainan. 

Wallahu a’lam bish shawab.
CAR,FOREX,DOMAIN,SEO,HEALTH,HOME DESIGN

 
auto insurance,Structured settlements,Mesothelioma,Acne,Life Insurance,Death Insurance,Bextra,Asbestos,Car Insurance,Dental Plans,Private Jets,Debt Consolidation,Credit Cards,Rewards Cards,Equity Loans,Equity Line Credit,Loans,Mortgages,Pay Day Loans,Cash Advance,Bankruptcy,Reduce Debt,Refinance,Jet Charter,Vioxx,Wrongful death,Legal Advice,Taxes,Investing,Bonds,Online Trading,IRA Rollover,Refinance Quotes,Adult Education,Distance Learning,Alcohol Treatment,Rehab,Drug Rehab,Spyware,Cell Phone Plans,Calling Cards,VOIP,Weight Loss,Canadian Pharmacy,Depression,Spam Filter,Lasik,Facelift,Teeth Whitening,Annuity,Anti Virus Protection,Adult Diaper,Free Credit Report,Credit Score,Satellite,Anti Spam Software,Dedicated Hosting,Domain Name,Need Money,Bachelor Degree,Master Degree,Doctorate Degree,Work at Home,Quick Book,Extra Money,Eloan,Malpractice Lawyer,Lenox China,Cancer,Payperclick,Personal Injury Attorney,Lexington Law,Video Conferencing,Transfer Money,Windstar Cruise,Casinos Online,Term Life,Online Banking,Borrow Money,Low Interest Credit Cards,Personal Domain Name,Cellular Phone Rental,Internet Broker,Trans Union,Cheap Hosting,University Degrees Online,Online Marketing,Consolidate,Helpdesk Software,Web Host,Homeowner’s Insurance,Yellow Page Advertising,Travel Insurance,Register Domain,Credit Counseling,Email Hosting,Business Credit,Consumer Credit,Blue Cross,Laptop Computer , auto insurance quotes, auto insurance companies, auto insurance florida, auto insurance quotes online, auto insurance america, auto insurance comparison, auto insurance reviews, auto insurance calculator, auto insurance score, auto insurance quotes, auto insurance companies, auto insurance florida, auto insurance quotes online, auto insurance america, auto insurance comparison, auto insurance reviews, auto insurance calculator, auto insurance score, auto insurance ratings