Di
awal tahun 2016, dunia pendidikan Indonesia mendapat kado pahit.
Seorang guru yang bermaksud melaksanakan tugas dan kewajibannya mendidik
dan membina muridnya harus menanggung akibat yang memilukan dari orang
tua siswa. Aop Saopudin seorang guru sukwan di salah satu SDN di Jawa
Barat harus menerima aksi balasan dari Iwan Himawan, orang tua siswa
yang tidak terima gara-gara rambut anaknya dicukur oleh Aop.
Tidak hanya membalas mencukur rambut guru anaknya itu, Iwan juga
mengintimidasi Aop bahkan dia melakukan tindak kekerasan. Bukannya sang
guru yang melaporkan si orang tua murid yang telah melakukan perbuatan
tak tahu berterima kasih tersebut, sebaliknya justru Aop yang dilaporkan
Iwan kepada pihak berwajib.
Dikutip dari website Mahkamah Agung, Jumat (1/1/2016), kasus ini
bermula saat guru honorer SDN Penjalin Kidul V, Majalengka, Jawa Barat
itu melakukan razia rambut gondrong di kelas III pada 19 Maret 2012.
Dalam razia itu, didapati 4 siswa yang berambut gondrong yaitu AN, M, MR
dan THS.
Mendapati rambut gondrong ini, Aop lalu melakukan tindakan disiplin
dengan memotong rambut THS ala kadarnya sehingga gundul tidak beraturan.
Sepulang sekolah, THS menceritakan hukuman disiplin itu ke ayahnya,
Iwan.
Tidak terima anaknya dicukur, Iwan bersama teman-temannya lalu
mendatangi rumah Kepala Sekolah, Ayip Rosidi. Sesampainya di rumah
tersebut, Iwan tidak mendapati Ayip dan pulang. Di jalan, Iwan bertemu
dengan Ayip dan Iwan lalu menanyakan razia rambut gondrong yang berakhir
dengan pemotongan rambut anaknya. Jawaban Ayip tidak memuaskan pria
kelahiran 23 November 1975 itu sehingga Iwan mencari Aop.
Tidak membutuhkan waktu lama untuk menemukan Aop. Begitu bertemu,
Iwan langsung mengangkat kerah baju Aop dan mendorong tubuh Aop ke
belakang.
“Kamu hanya sekedar guru honor. Mau mengandalkan apa? Apa perlu saya membawa massa?” hardik Iwan ke Aop.
Beruntung, keributan ini dilerai teman Aop hingga Iwan memilih pulang
tinggalkan Aop. Tapi nampaknya aksi Iwan tidak berhenti sampai disitu.
Sore harinya, saat Aop pulang sekolah, Iwan telah menunggu Aop. Lalu
Iwan memukul kepala Aop yang dibungkus helm. Iwan lalu memaksa Aop
kembali ke SD. Sesampainya di SD, Iwan kembali mengintimdasi Aop
disaksikan rekan-rekannya.
“Kamu harus tahu siapa saya. Saya habisi kamu! Saya minta rambut kamu untuk dicukur!” kata Iwan dengan lantang.
Rupanya kali ini Iwan sudah menyiapkan peralatan untuk melampiaskan
kemarahannya. Secepat kilat, Iwan mengeluarkan gunting dan menggunting
rambut Aop di atas telinga kanan dan kiri. Setelah itu, Iwan dan
teman-temannya meninggalkan SD tersebut.
Gambar ini hanya ilustrasi saja
Drama sang guru dan orang tua yang sudah dibutakan mata hatinya
ternyata belum selesai. Iwan melaporkan Aop ke polisi dengan tuduhan
melakukan diskriminasi terhadap anak seusai dengan UU Perlindungan Anak
dan perbuatan tidak menyenangkan sesuai KUHP. Atas aduan ini, warga
Majalengka bergejolak dan melaporkan balik Iwan dengan delik perbuatan
tidak menyenangkan. Keduanya lalu sama-sama diadili.
Dari proses hukum tersebut, Aop awalnya dihukum pidana percobaan di
tingkat pertama dan banding. MA lalu membebaskan Aop karena sebagai
guru. Mendidik siswa, termasuk mencukur siswa yang gondrong adalah
bagian tugas dan kewajibannya
Sementara Iwan Himawan yang awalnya juga dihukum percobaan di tingkat
pertama. Tapi oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, majelis hakim
mencoret hukuman percobaan dan menjatuhkan pidana penjara kepada Iwan
selama tiga bulan. Hukuman kepada Iwan lalu dikuatkan di tingkat kasasi.
[HP – Sebarkanlah.com /SerambiMata, Detik]
CAR,FOREX,HOME DESIGN