Majelis
Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu, Sulawesi Tengah, melarang keras kaum
Muslim wanita yg sudah berstatus istri memajang foto-fotonya di media
sosial (medsos).
“Jangan
memamerkan foto-foto Anda di media sosial, Facebook, Line, BBM, WA, dan
lainnya, karena dapat berdampak negatif kepada diri sendiri dan
keluarga,” kata Ketua MUI Kota Palu, Zainal Abidin.
Pakar
pemikiran Islam modern itu mengatakan, wanita Muslim yang telah menikah
tak perlu memamerkan wajahnya serta sebagian tubuhnya di Facebook,
sebab lebih berdampak negatif ketimbang positif.
Bahkan,
sebut Zainal, memamerkan wajah bagi wanita Muslim yang telah menikah
dapat menimbulkan ketersinggungan suami yg kemungkinan berujung pada
keretakan hubungan baik rumah tangga.
Sebab
ketika gambar wajah serta sebagian tubuh wanita terpajang di medsos,
maka hal itu menarik perhatian para lelaki dgn berbagai komentar.
“Saya
melihat bahwa perempuan Muslim yang sudah berkeluarga justru senang
meng-upload foto fotonya, dan malah lebih senang lagi dia jika ada orang
atau pengguna Facebook yg berkomentar dengan kata-kata misalkan ‘bunda
cantik’,” ucapnya.
Dalam
Islam, lanjut Zainal, kecantikan wanita hanya untuk suaminya, bukan
untuk orang lain. Oleh karena itu, wanita berdandan, bergaya, hanya
untuk suaminya agar hubungan keluarga lebih membaik, bukan untuk
memamerkan kepada orang banyak.
Ia
mengakui bahwa saat ini banyak sekali wanita Muslim, khususnya di Kota
Palu dan secara umum di Sulawesi Tengah, yg telah menikah, rajin
menggunggah foto pribadinya ke medsos khususnya Facebook.
Hal itu sebenarnya tidaklah menjadi masalah, asalkan foto tersebut dengan suami atau keluarga dan tidak memamerkan aurat atau hal-hal yg bertentangan dgn ajaran Islam.
CAR,FOREX,DOMAIN,SEO,HEALTH,HOME DESIGN