Syaikh Dr Yusuf Qardhawi ditanya tentang
hukum qurban dan bagaimana jika ada orang kaya yang tidak berqurban.
Berikut ini jawaban beliau sebagaimana disarikan dari Fatawa Mu’ashirah (Fatwa-Fatwa Kontemporer):
Hukum qurban adalah sunnah muakkadah
menurut mayoritas mazhab, kecuali mazhab Abu Hanifah (mazhab Hanafi)
yang berpendapat bahwa hukumnya wajib. Istilah wajib di sini menurut Abu
Hanifah kedudukannya lebih rendah daripada fardhu dan lebih tinggi
daripada sunnah. Karena hukumnya wajib, maka berdosalah orang yang
meninggalkannya jika ia tergolong orang kaya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا
“Barangsiapa yang memiliki kelapangan untuk berqurban namun dia tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami” (HR Ibnu Majah, Ahmad dan Al Hakim)
Baca pula: Mampu Tapi Tidak Qurban, Ini Ancamannya
Dalam hadits lain disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya tentang hukum qurban, lalu beliau menjawab:
سُنَّةُ أَبِيكُمْ إِبْرَاهِيمَ
“Sunnah ayahmu, Ibrahim” (HR. Ibnu Majah dan Ahmad)
Berdasarkan hadits-hadits ini muncul
perbedaan pendapat. Mazhab Hanaf berpendapat qurban hukumnya wajib
sehingga orang kaya yang tidak berqurban maka ia berdosa.
Sedangkan mazhab-mazhab lainnya
berpendapat bahwa hukum qurban adalah sunnah muakkadah (sunnah yang
sangat dianjurkan). Sehingga makruh jika ada orang kaya yang tidak
berqurban. [Disarikan Bersamadakwah.net dari Fatwa-Fatwa Kontemporer Jilid 1 Dr Yusuf Al Qaradhawi]
CAR,FOREX,DOMAIN,SEO,HEALTH,HOME DESIGN