Apakah Sanksi Pidana Bagi Penjual yang Mengganti Uang Kembalian dengan Permen
Apakah penjual melanggar UU konsumen jika membayar uang kembalian diganti dengan permen?
Jawaban :
Berdasarkan penelusuran kami, pada dasarnya, jika ditinjau dari Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
(“UU Perlindungan Konsumen”), pasal yang mungkin dapat diterapkan dalam
kasus ini adalah Pasal 15 UU Perlindungan Konsumen yang mengatakan
bahwa pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang
melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan
gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen.
Sanksi
bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan dalam Pasal 15 UU
Perlindungan Konsumen berdasarkan Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan
Konsumen adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar
rupiah).
Akan tetapi, melihat dari bagaimana kembalian berupa
permen itu diberikan kepada pembeli, sepertinya agak sulit untuk
menerapkan pasal ini karena unsur “menawarkan barang/menawarkan permen”
di sini tidak ada. Hal ini karena pengembalian permen diberikan begitu
saja oleh penjual tanpa bermaksud “menawarkan”.
Sebagaimana
yang pernah diberitakan dalam laman Republika Online, pada artikel
berjudul Penukar Uang Kembalian dengan Permen Terancam Denda Rp 5 M,
Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Pengawasan Barang Beredar Dinas
Perindustrian, Perdagangan dan Pasar (Disperindagsar) Kabupaten Kotim,
Maulana, di Sampit, sebagaimana kami sarikan, berpendapat bahwa jika
konsumen diberikan kembalian permen sebagai pengganti uang kembalian
pecahan kecil dan konsumen tidak mau diberikan kembalian permen,
konsumen berhak menolak. Selain itu, apabila konsumen merasa dirugikan
tentu bisa mengadukan ke Disperindagsar atau kepolisian. Namun, apabila
terjadi kesepakatan penggunaan permen sebagai pengganti uang kembalian
maka hal itu tidak akan menjadi masalah.
Namun, jika kita
telaah lebih lanjut dari undang-undang lain, yakni berdasarkan
Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana
terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 1999
tentang Bank Indonesia (“UU BI”), menurut Pasal 2 ayat (3) UU BI,
setiap perbuatan yang menggunakan uang atau mempunyai tujuan pembayaran
atau kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang jika dilakukan di wilayah
negara Republik Indonesia wajib menggunakan uang rupiah, kecuali
apabila ditetapkan lain dengan Peraturan Bank Indonesia.
Sedangkan
sanksi bagi yang dengan sengaja melakukan pelanggaran atas ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) berdasarkan Pasal 65 UU BI
adalah diancam dengan pidana kurungan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan
dan paling lama 3 (tiga) bulan, serta denda sekurang-kurangnya Rp.
2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan paling banyak Rp. 6.000.000,00 (enam
juta rupiah).
Memberikan kembalian merupakan kewajiban penjual
dan permen (sebagai kembalian) bukanlah mata uang, maka kembalian dalam
bentuk permen tidaklah dibenarkan. Hal ini juga dijelaskan oleh Ketua
Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (“YLKI”), Sudaryatmo dalam
laman www.nonstop-online.com pada artikel Uang Kembalian Diganti Permen
Bisa Dipenjara yang antara lain mengatakan bahwa berdasarkan UU BI,
semua transaksi yang berada di wilayah Negara Republik Indonesia harus
menggunakan rupiah, sekecil apa pun transaksinya (lihat Pasal 2 UU BI).
Ia juga mengatakan bahwa permen itu bukan mata uang sebagaimana disebut
dalam UU BI. Jika konsumen atau pembeli tidak terima uang kembalian
diganti dengan permen, maka perbuatan pemberian kembalian dengan permen
tersebut bisa dipidana. Konsumen yang dirugikan juga bisa melaporkan hal
tersebut ke YLKI.
Serupa dengan penjelasan di atas, pada
artikel Mengganti kembalian dengan permen dapat dipidanakan yang kami
akses darilaman Portal Nasional Republik Indonesia, Kabid Perdagangan
Dalam Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota
Pangkalpinang, Mariyamah Hidzajim, mengatakan bahwa konsumen berhak
menolak dan melaporkan kepada petugas Disperindag, perbankan atau
kepolisian karena sudah merupakan bagian dari pelanggaran pidana.
Mariyamah juga mengatakan bahwa tindakan tersebut dianggap pelanggaran
dengan mengacu pada UU BI yang menyatakan bahwa semua transaksi yang
berada di wilayah Negara Republik Indonesia harus menggunakan rupiah,
sekecil apa pun transaksinya.
Dengan demikian, jika
ditinjau dari UU BI, tindakan memberikan kembalian tidak dalam wujud
mata uang rupiah, melainkan permen merupakan pelanggaran undang-undang.
Penjual yang memberikan kembalian dalam bentuk permen dapat dipidana
berdasarkan UU BI sebagaimana yang telah kami jelaskan.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
- Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
CAR,FOREX,DOAMIN,SEO,HEALTH,HOME DESIGN