Inilah Kriteria Istri Yang Boleh Dipukul Suami dalam ISLAM |
Saudaraku yang di muliakan Allah SWT, Ada sebuah ayat dalam Al-Qur’an yang sering “disalah Tafsirkan” oleh khalayak umum.
Ayat ini berkenaan dengan bolehnya suami memukul istri sehingga sebagian masyarakat kita beranggapan bahwa agama Islam/ ajaran Islam telah melegalkan tindak kekerasan dalam rumah tangga. Sungguh mereka kadang beranggapan betapa kejam ajaran agama Islam, betapa tidak adilnya agama Islam tersebut dalam memperlakukan seorang wanita.
Tentunya Jika hal ini (tindakan salah paham tersebut) dibiarkan maka tentunya akan timbul ketakutan bagi orang awam terhadap agama dan ajaran Islam yang sejatinya Islam adalah rahmat bagi seluruh alam. Padahal dalam ayat tersebut jelas sekali dipaparkan bagaimana kriteria istri yang boleh dipukul suami.
Allah SWT berfirman:
Surat An-Nisa Ayat 34
Artinya:
{” Kaum laki-laki itu merupakan pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang ta’at kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka).
Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka.Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar “} (QS. An Nisa : 34).
Saudaraku yang di muliakan Allah SWT, Jadi sebelum si suami melayangkan pukulan pada si istri tersebut, maka periksalah terlebih dahulu Apakah si istri tersebut sudah memenuhi kriteria-kriteria yang diperbolehkannya untuk dipukul ?. Dalam ayat tersebut sungguh sangatlah jelas bahwa ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi (sebelum si suami memukul si istri) yakni istri sudah berbuat “nusyuz”.
{” Kaum laki-laki itu merupakan pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang ta’at kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka).
Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka.Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar “} (QS. An Nisa : 34).
Saudaraku yang di muliakan Allah SWT, Jadi sebelum si suami melayangkan pukulan pada si istri tersebut, maka periksalah terlebih dahulu Apakah si istri tersebut sudah memenuhi kriteria-kriteria yang diperbolehkannya untuk dipukul ?. Dalam ayat tersebut sungguh sangatlah jelas bahwa ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi (sebelum si suami memukul si istri) yakni istri sudah berbuat “nusyuz”.
Apakah pengertian nusyuz tersebut?
Di dalam kamus Al-Munawir, nusyuz berasal dari lafadz ” ﻧﺸﺰ – ﻳﻨﺸﺰ – ﻧﺸﻮﺯﺍ ” yang berarti menentang atau durhaka. Wanita yang nusyuz artinya wanita yang menentang atau durhaka kepada suaminya. Durhaka pada suami secara tidak langsung berarti bahwa
Bentuk ketidaktaatan tersebut bisa berupa penolakan terhadap ajakan suami, pembangkangan terhadap perintahnya yang ma’ruf dan bahkan sampai pada perbuatan keji berupa perselingkuhan. Yang disebutkan terakhir mungkin tidak terlintas sedikit-pun untuk dilakukan dalam benak kebanyakan wanita. Namun 2 hal yang awal mungkin saja tanpa sengaja menjadi kebiasaan yang kita anggap sebagai hal sepele bukan dosa.
Padahal janganlah kita menyepelekan hal-hal kecil, karena bisa jadi hal yang kita anggap kecil ternyata menjadi dosa besar di hadapan Allah SWT. Nusyuz bisa timbul dari perbuatan dan perkataan yang misalnya :
- Enggannya seorang istri melayani kebutuhan biologis suami tanpa adanya alasan syar’i (sakit atau capek)
- Memaksa pergi keluar rumah padahal suami tidak ridho
- Memasukkan tamu laki-laki ketika suami tidak di rumah
- Istri mencaci maki suami karena penghasilan yang sedikit, dan lain sebgainya.
Jadi inilah kriteria istri yang boleh dipukul suami yakni yang telah berbuat nusyuz. Namun hukuman dengan cara memukul adalah alternatif pilihan terakhir setelah dua solusi sebelumnya ditempuh terlebih dahulu. Allah SWT memerintahkan suami untuk lebih dahulu menempuh cara lemah lembut yaitu dengan jalan nasihat.
Jika nasihat tidak berhasil maka hukumlah para istri yang nusyuz tersebut dengan pisah ranjang sehingga diharapkan istri semakin menyadari kesalahannya.
Jika dengan terpaksa memukul harus dijalani jua maka pukullah dengan pukulan yang tidak meninggalkan bekas dan janganlah memukul pada area wajah karena ada hadis Rasulullah SAW yang melarang hal tersebut. Rasulullah SAW bersabda :
{” … dan janganlah engkau (suami) memukul wajahnya (istri) dan janganlah engkau (suami) menjelekkannya… (menjelekkan istrinya) “}. (HR. Abu Dawud).
Saudaraku yang di muliakan Allah SWT, Ketika Nabi Ayyub dilanda sakit yang demikian hebatnya, kemudian sang istri meninggalkannya. Maka timbullah kemarahan pada sang Nabi sehingga jatuhlah nazar yakni jika sang istri kembali maka Ia akan memukulnya dengan seratus kali pukulan. Namun tatkala istrinya sudah kembali, nazar tersebut memang dilaksanakan tapi pukulan yang dilayangkan Nabi Ayyub tersebut hanya sekali dengan lidi yang diikat berjumlah seratus batang. Pukulannya pun tidak keras sehingga sang istri tidak merasakan sakitnya sama sekali.
Nabi dan Rasul terakhir kita pun tidak pernah memukul istrinya dan pembantunya. Beliau tidak pernah melayangkan pukulan kecuali dalam jihad berperang membela agama Allah SWT.
Saudaraku yang di muliakan Allah SWT, Maka tidaklah dibenarkan jika hanya gara-gara masakan kurang garam, seisi dapur di obrak-abrik disertai tangan dan kaki melayang ke tubuh istri. Apalagi perilaku tersebut dilakukan oleh seorang tokoh agama. Lalu tidak sampai disitu saja, sang istri pun di caci maki dengan begitu kasar tanpa mengecilkan volume suara yang artinya tetangga menjadi tahu akan kejadian tersebut. Padahal Rasulullah SAW mengajarkan dalam melakukan Hajr (pemboikotan terhadap istri yang nusyuz) pun tidak boleh dilakukan di depan umum, karena hal itu akan merusak kehormatannya di mata orang lain.
Demikian pembahasan mengenai kriteria istri yang boleh dipukul suami. Allah-lah yang Maha mengetahui.
Waallahua’lam !
CAR,FOREX,DOAMIN,SEO,HEALTH,HOME DESIGN