Supriyanto (47) membongkar makam
ibunya Parimah (70) di Pemakaman Umum Desa Bojonegoro, Kedu, Kabupaten
Rekanggung, Jawa Tengah. Dia lakukan hal aneh ini dibantu oleh Iswanto
(65) serta Prayit (60).
Parimah wafat dunia dengan cara mendadak pada 14 April 2016, setelah 40 hari kematiannya, tepatnya pada 25 Mei makamnya dibongkar. Sekian ditulis dari Pada, Selasa (21/6).
Supriyanto mengajak enam rekannya membongkar makam ibunya saat malam hari atau jam 00. 00 sampai 03. 00 WIB, lalu dibawa pulang ke tempat tinggalnya di Dusun Ngrancang, Desa Bojonegoro, Kecamatan Kedu.
Diakuinya lakukan hal itu sesudah memperoleh firasat dari mimpi. Pembongkaran mayat dikerjakan memakai cangkul, lantas mayat dipanggul memakai bambu sesudah dihubungkan dengan tali tambang diusung dari makam desa menuju tempat tinggalnya.
" Saya lakukan hal semacam itu sesudah
memperoleh firasat serta ibu saya itu
ingin saya pulihkan, saya rawat dirumah, lantaran kasihan sama
orang-tua. Tujuannya agar dapat pulih seperti awal mulanya serta akan
memberikan keyakinan ibu benar wafat atau cuma pingsan, " tuturnya.
Kapolres Rekanggung AKBP Wahyu Wim Hardjanto menyampaikan, penangkapan tiga pelaku sesudah memperoleh info orang-orang mengenai pembongkaran makam Parimah. Oleh pelaku mayat itu dibawa ke tempat tinggal lantas disimpan.
" Awal mulanya kami bisa info dari orang-orang ada sangkaan tindak pidana pembongkaran mayat oleh anak kandung almarhumah sendiri, " tutur Wahyu.
Pembongkaran diotaki oleh Supriyanto yang disebut anak kandung almarhumah dengan mengajak enam rekannya. " Peristiwa pembongkaran nyatanya telah dikerjakan mulai sejak bln. Mei 2016, dengan maksud sesuai sama apa yang diyakininya dapat menghidupkan kembali berdasarkan wangsit atau mimpi, " katanya.
Sekarang ini polisi baru mengamankan tiga pelaku, yaitu Supriyanto, Iswanto, serta Prayit, sedang empat orang yang lain menyusul bakal disuruhi info.
Akibat perbuatan aneh serta tidak mematuhi hukum itu, Supriyanto serta kawan-kawannya dijerat dengan Pasal 180 KUHP, yakni siapa saja lakukan penggalian atau memindah jenazah atau mayat yang telah dikubur diancam pidana penjara sepanjang setahun empat bln..
Sekiranya bermanfaat tolong dibagikan artikel ini, semoga dicatat sebagai amal ibadah....Amin....!!!
Kapolres Rekanggung AKBP Wahyu Wim Hardjanto menyampaikan, penangkapan tiga pelaku sesudah memperoleh info orang-orang mengenai pembongkaran makam Parimah. Oleh pelaku mayat itu dibawa ke tempat tinggal lantas disimpan.
" Awal mulanya kami bisa info dari orang-orang ada sangkaan tindak pidana pembongkaran mayat oleh anak kandung almarhumah sendiri, " tutur Wahyu.
Pembongkaran diotaki oleh Supriyanto yang disebut anak kandung almarhumah dengan mengajak enam rekannya. " Peristiwa pembongkaran nyatanya telah dikerjakan mulai sejak bln. Mei 2016, dengan maksud sesuai sama apa yang diyakininya dapat menghidupkan kembali berdasarkan wangsit atau mimpi, " katanya.
Sekarang ini polisi baru mengamankan tiga pelaku, yaitu Supriyanto, Iswanto, serta Prayit, sedang empat orang yang lain menyusul bakal disuruhi info.
Akibat perbuatan aneh serta tidak mematuhi hukum itu, Supriyanto serta kawan-kawannya dijerat dengan Pasal 180 KUHP, yakni siapa saja lakukan penggalian atau memindah jenazah atau mayat yang telah dikubur diancam pidana penjara sepanjang setahun empat bln..
Sekiranya bermanfaat tolong dibagikan artikel ini, semoga dicatat sebagai amal ibadah....Amin....!!!
CAR,FOREX,DOMAIN,SEO,HEALTH,HOME DESIGN