Saat ini ada demikian banyak pria yang menikah dengan wanita yang telah h4mil duluan.
Namun bagaimana menurut pandangan islam masalah persoalan ini?
Sebenarnya, ada banyak ketentuan tentang lelaki yang menikah dengan
wanita yang tengah mengandung. Tak seperti menikah dengan wanita
p3r4w4n, menikah dengan wanita yang tengah h4mil ada ketentuan -aturan
spesiäk dalam islam.
Jika seorang lelaki menikah dengan seorang wanita yang tengah h4mil
lantaran berzina, atau h4mil diluar nikah. Jadi hukumnya, sah-sah saja
jika dinikahi waktu itu juga. Serta lelaki yang menikahinya itu bisa
pula terkait tubuh dengannya.
لونكح حاملا من زنا صح نكاحه قطعا وجاز وطؤها قبل وضعه علىاالأصح : Seperti info dari Hasyiatul
Bajuri
“Jika seorang lelaki menikah dengan wanita yang tengah h4mil karena zina, pastinya sah
nikahnya. Bisa
me-wathi-nya terlebih dulu melahirkannya, menurut pendapat yang paling shahih. ”
Jika pria menikah dengan seorang wanita yang telah h4mil duluan, tetapi
suaminya meninggal dunia dunia, jadi pernikahan dengannya cuma bisa
diakukan waktu bayi itu telah melahirkan. Sekian perihal wanita yang
diceraikan suaminya. Jadi pernikahannya juga harus diakukan setelah bayi
itu dilahirkan.
Hal semacam ini terang berdasar pada surat Thalq ayat 4 :
وأُوَلاُت ا�'لأَ�'حَماِل أََجلُُهَّن أَ�'ن يََض�'عَنَح�'ملَُهَّن
Serta wanita-wanita yang h4mil, iddah mereka itu yaitu sesudah melahirkan kadungannya.
Tetapi, jika wanita itu masih tetap mempunyai suami yang sah, jadi menikah dengannya akan tidak
pernah ada sah nya. Umat muslim harus tahu hal sejenis ini agar pernikahan yang diakukan
sah menurut agama serta hukum negara, seperti ditulis islami.
CAR,FOREX,DOMAIN,SEO,HEALTH,HOME DEISGN