Sahabat
mungkin akan terkejut dengan berbagai pendapat ulama mengenai apakah
istri harus bisa masak untuk melayani suami. Betapa Islam sangat
meninggikan wanita, tidak pernah mempersulit wanita apalagi
menghinakannya.
Untuk
para istri yang suka memasak, itu sangat baik. Sedangkan para istri
yang tidak bisa memasak, ternyata dalam Islam memang tidak ada kewajiban
istri untuk bisa memasak.
Fatimah
puteri Rasulullah SAW memang bekerja tanpa pembantu. Sering kali kisah
ini dijadikan alas an di kalangan yang mewajibkan wanita berkhidmat
melakukan pekerjaan rumah tangga kepada suaminya.
Sebaliknya,
Asma’ binti Abu Bakar justru diberi pembantu rumah tangga. Dalam hal
ini, suami Asma’ memang tidak mampu menyediakan pembantu, dan oleh
kebaikan sang mertua, Abu Bakar, kewajiban suami itu ditangani oleh sang
pembantu. Asma’ memang wanita darah biru dari kalangan Bani Quraisy.
Dan
ada juga kisah lain, yaitu kisah Saad bin Amir radhiyallahu ‘anhu, pria
yang diangkat oleh Khalifah Umar menjadi gubernur di kota Himsh. Sang
gubernur ketika di komplain penduduk Himsh gara-gara sering telat
ngantor, beralasan bahwa dirinya tidak punya pembantu. Tidak ada orang
yang bisa disuruh untuk memasak buat istrinya, atau mencuci baju
istrinya.
Loh,
bagaimana bisa terbalik? Kok bukan istrinya yang masak dan mencuci? Nah
itulah, ternyata yang berkewajiban memasak dan mencuci baju memang
bukan istri. Karena semua itu bagian dari nafkah yang wajib diberikan
suami kepada istri. Sebagaimana firman Allah SWT:
“Kaum
laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah
melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain
(wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari
harta mereka.” (QS. An-Nisa’ : 34)
Pendapat 5 Mazhab Fiqih
Ternyata
4 mazhab besar plus satu mazhab lagi yaitu mazhab Dzahihiri semua
sepakat mengatakan bahwa para istri pada hakikatnya tidak punya
kewajiban untuk berkhidmat (memasak) untuk suaminya:
1. Mazhab al-Hanafi
Al-Imam
Al-Kasani dalam kitab Al-Badai menyebutkan : Seandainya suami pulang
bawa bahan pangan yang masih harus dimasak dan diolah, lalu istrinya
enggan unutk memasak dan mengolahnya, maka istri itu tidak boleh
dipaksa. Suaminya diperintahkan untuk pulang membawa makanan yang siap
santap.
Di
dalam kitab Al-Fatawa Al-Hindiyah fi Fiqhil Hanafiyah disebutkan :
Seandainya seorang istri berkata,”Saya tidak mau masak dan membuat
roti”, maka istri itu tidak boleh dipaksa untuk melakukannya. Dan suami
harus memberinya makanan siap santap, atau menyediakan pembantu untuk
memasak makanan.
2. Mazhab Maliki
Di
dalam kitab Asy-syarhul Kabir oleh Ad-Dardir, ada disebutkan: wajib
atas suami berkhidmat (melayani) istrinya. Meski suami memiliki keluasan
rejeki sementara istrinya punya kemampuan untuk berkhidmat, namun tetap
kewajiban istri bukan berkhidmat. Suami adalah pihak yang wajib
berkhidmat. Maka wajib atas suami untuk menyediakan pembantu buat
istrinya.
3. Mazhab As-Syafi’i
Di
dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab karya Abu Ishaq Asy-Syirazi
rahimahullah, ada disebutkan: Tidak wajib atas istri berkhidmat untuk
membuat roti, memasak, mencuci dan bentuk khidmat lainnya, karena yang
ditetapkan (dalam pernikahan) adalah kewajiban untuk memberi pelayanan
seksual (istimta’), sedangkan pelayanan lainnya tidak termasuk
kewajiban.
4. Mazhab Hanabilah
Seorang
istri tidak diwajibkan untuk berkhidmat kepada suaminya, baik berupa
mengadoni bahan makanan, membuat roti, memasak, dan yang sejenisnya,
termasuk menyapu rumah, menimba air di sumur. Ini merupakan nash Imam
Ahmad rahimahullah. Karena aqadnya hanya kewajiban pelayanan seksual.
Maka pelayanan dalam bentuk lain tidak wajib dilakukan oleh istri,
seperti memberi minum kuda atau memanen tanamannya.
5. Mazhab Az-Zhahiri
Dalam
mazhab yang dipelopori oleh Daud Adz-Dzahiri ini, kita juga menemukan
pendapat para ulamanya yang tegas menyatakan bahwa tidak ada kewajiban
bagi istri untuk mengadoni, membuat roti, memasak dan khidmat lain yang
sejenisnya, walau pun suaminya anak khalifah.
Suaminya
itu tetap wajib menyediakan orang yang bisa menyiapkan bagi istrinya
makanan dan minuman yang siap santap, baik untuk makan pagi maupun makan
malam. Serta wajib menyediakan pelayan (pembantu) yang bekerja menyapu
dan menyiapkan tempat tidur.
Pendapat Yang Berbeda
Namun
kalau kita baca kitab Fiqih Kontemporer Dr. Yusuf Al-Qaradawi, beliau
agak kurang setuju dengan pendapat jumhur ulama ini. Beliau cenderung
tetap mengatakan bahwa wanita wajib berkihdmat di luar urusan seks
kepada suaminya.
Dalam
pandangan beliau, wanita wajib memasak, menyapu, mengepel dan
membersihkan rumah. Karena semua itu adalah imbal balik dari nafkah yang
diberikan suami kepada mereka.
Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,
“Ada
ulama yang menyatakan bahwa wajib bagi istri mengurus pekerjaan rumah
yang ringan. Sebagian ulama menyatakan bahwa yang wajib adalah yang
dianggap oleh urf (kebiasaan masyarakat). Pendapat yang terakhir inilah
yang lebih tepat. Hendaklah wanita mengurus pekerjaan rumah sesuai
dengan yang berlaku di masyarakatnya, itulah yang ia tunaikan pada
suami. Ini semua akan berbeda-beda tergantung kondisi. Orang badui
dibanding orang kota tentu berbeda dalam mengurus rumah. Begitu pula
istri yang kuat dengan istri yang lemah kondisinya berbeda pula dalam
hal mengurus rumah.” (Disebutkan dalam Fatawa Al Kubro)
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin dalam Fatawa Nur ‘alad Darb berkata,
“Istri
punya kewajiban untuk mengurus rumahnya sebagaimana yang berlaku di
masyarakatnya. Berdasarkan hal itu, kami akan berkata berbeda untuk
setiap zaman. Mungkin satu waktu, mengurus rumah dengan memasak,
membersihkan perkakas, mencuci pakaian suami, pakaiannya dan pakaian
anak-anak itu wajib. Begitu pula dalam hal mengurus anak-anak dan
mengurus hal-hal yang maslahat di rumah jadi harus. Namun hal ini bisa
jadi berbeda di zaman yang berbeda. Di suatu zaman bisa jadi memasak
bukan jadi kewajiban, begitu pula dalam hal mencuci pakaian di rumah
untuk suami dan anak-anak. Jadi apa yang berlaku di masyarakat, itulah
yang diikuti.”
Sahabat
Ummi, mana pun yang dipilih, janganlah berselisih terhadap hal yang
kecil ini, yang lebih penting adalah bagaimana para istri bisa
membahagiakan suaminya masing-masing
CAR,FOREX,DOMAIN,SEO,HEALTH,HOME DESIGN