Yuddy menjelaskan, kendaraan operasional dipergunakan melalui APBN yang merupakan uang rakyat. Sehingga daerah pun harus mengikuti kebijakan pusat. Jika ada oknum yang melanggar, maka akan dikenai sanksi.
Larangan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan yang melekat pada jabatan seperti Menteri dan Eselon I.
"Kendaraan melekat dengan jabatan misal saya Menteri, kendaraan melekat, saya mau nganter istri saya ke Bandara misalnya boleh, nganter anak boleh tapi kan secara etis saya harus memilah-milah ini dinas atau bukan. Pejabat eselon 1 itu dapat kendaraan melekat," terang Yuddy seperti dikutip Viva, Rabu (29/6/2016).
Lebih jauh Yuddy menjelaskan, kendaraan operasional tidak diberikan untuk kepentingan pejabat tapi untuk kepentingan kedinasan, dan kendaraan tersebut harus berada di kantor selama libur Idul Fitri. Bahkan sopir pun tidak boleh membawa pulang kendaraan operasional. Untuk itu, pada Jumat besok akan dilakukan pengecekan untuk memastikan seluruh kendaraan operasional berada di kantor dan tidak digunakan untuk mudik.
CAR,FOREX,DOMAIN,SEO,HEALTH,HOME DEISGN