Tahukan permainan " ular tangga "
serta " Monopoli "? Pasti untuk Anda yang alami saat kecil di masa
90-an, begitu mengetahui permainan ini. Untuk anak zaman saat ini,
mungkin saja cuma beberapa kecil dari mereka yang memainkan permainan
ini.
Nyatanya, permainan itu, meskipun tidak ada taruhan duit di dalamnya, hukum didalam Islam yaitu HARAM. Kenapa? Tersebut penuturannya.
Semua permainan yang memakai dadu termasuk juga dalam larangan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam seperti berikut :
“Barang siapa yang bermain dadu jadi seakan-akan ia sudah mencelupkan tangannya kedalam daging serta darah babi. ” (HR. Muslim)
Imam An Nawawi rahimahullah berkata, “Hadits ini adalah dalil Imam Syafi’i serta sebagian besar beberapa Ulama kalau bermain dadu hukumnya haram… Serta maksud hadits ini yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyerupakan haramnya main dadu dengan haramnya mengonsumsi daging babi. ”
Hadits selanjutnya yang jadikan dalil yaitu :
“Barangsiapa yang
bermain dadu sungguh ia sudah durhaka
pada Allah serta Rasul-Nya. ” (HR. Abu Daud, sanad hadits dinyatakan
hasan oleh Al Albani).
Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di atas menyamaratakan semua permainan yang memakai dadu, tanpa ada membedakan nama serta bentuk permainannya. Jadi monopoli, ular tangga, ludo serta SEGALA JENIS permainan yang memakai dadu, hukumnya HARAM sama juga dengan mengundi nasib memakai anak panah.
Yang butuh di perhatikan juga yaitu tak diijinkannya menaruh dadu, walau untuk tidak dipakai bermain, lantaran sikap beberapa teman dekat yang buang dadu serta merusaknya.
Dari Nafi’, murid serta menantu Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma, beliau bercerita, “Bahwa Ibnu Umar bila lihat satu diantara di antara anggota keluarganya bermain dadu, beliau segera memukulnya serta memecahkan dadu itu. ” (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad, dinilai shahih oleh Al Albani hingga Ibnu Umar)
Ref :
“Harta Haram Muamalat Kontemporer” – Dr. Erwandi Tarmizi, MA, hal : 281 – 282.
Syaikhul Islam juga menyampaikan,
“Bermain dadu hukumnya haram menurut imam 4 madzhab, baik dengan taruhan ataupun tanpa ada taruhan. ” (Majmu’ Fatawa, 32 : 244)
Wallahu a'lam.... Mudah-mudahan berguna!
Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di atas menyamaratakan semua permainan yang memakai dadu, tanpa ada membedakan nama serta bentuk permainannya. Jadi monopoli, ular tangga, ludo serta SEGALA JENIS permainan yang memakai dadu, hukumnya HARAM sama juga dengan mengundi nasib memakai anak panah.
Yang butuh di perhatikan juga yaitu tak diijinkannya menaruh dadu, walau untuk tidak dipakai bermain, lantaran sikap beberapa teman dekat yang buang dadu serta merusaknya.
Dari Nafi’, murid serta menantu Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma, beliau bercerita, “Bahwa Ibnu Umar bila lihat satu diantara di antara anggota keluarganya bermain dadu, beliau segera memukulnya serta memecahkan dadu itu. ” (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad, dinilai shahih oleh Al Albani hingga Ibnu Umar)
والله أعلم بالصواب
Ref :
“Harta Haram Muamalat Kontemporer” – Dr. Erwandi Tarmizi, MA, hal : 281 – 282.
Syaikhul Islam juga menyampaikan,
وَالنَّرْدُ حَرَامٌ عِنْدَ الْأَئِمَّةِ الْأَرْبَعَةِ سَوَاءٌ كَانَ بِعِوَضٍ أَوْ غَيْرِ عِوَضٍ
“Bermain dadu hukumnya haram menurut imam 4 madzhab, baik dengan taruhan ataupun tanpa ada taruhan. ” (Majmu’ Fatawa, 32 : 244)
Wallahu a'lam.... Mudah-mudahan berguna!
CAR,FOREX,DOMAIN,SEO,HEALTH,HOME DESIGN