Mukenah. Benda yang sudah tidak asing lagi untuk kita semua terutama untuk kaum wanita. Mukenah umum digunakan untuk shalat. Saat ini mukenah memiliki bermacam jenis varian sampai terlihat cantik dan fashionable namun tahukah kita? bila ada banyak mukenah yg tidak dapat dipakai untuk shalat terutama shalat di masjid.
Mukenah dengan warna-warni cantik bersinar dan beragam motif seperti bunga, polkadot, dan yang lain dapat mengundang perhatian orang lain. Nabi Muhammad SAW mengingatkan kita untuk hindari pakaian yang dapat mengundang perhatian orang lain. Beliau bersaba :
“Siapa yang memakai pakaian syuhrah di dunia, maka Allah akan memberinya pakaian hina pada hari kiamat. ” (Ahmad, Abu Daud, Nasai dalam Sunan Al-Kubro, dan dihasankan Al-Arnauth).
“Maksud hadist, seseorang tidak
dapat menggunakan pakaian yang
begitu bagus dan indah, sampai mengundang perhatian sebagian orang. Atau memakai pakaian yang begitu jelek –lusuh-, sampai mengundang perhatian sebagian orang. Yang pertama, penyebabnya karena sangat berlebihan sesaat yang ke-2 karena perlihatkan sikap begitu pelit. Yang terbaik yaitu pertengahan. ” (al-Mabsuth, 30 : 268)
Ada penjelasan lagi mengenai makruhnya menggunakan mukena yang ada gambar atau motif kepadanya.
" Dimakruhkan sholat memakai pakaian/mukena yang ada gambar. " (Nihayatuzzain hlm 48)
" Diantara kemakruhan shalat yaitu shalat yang di hadapannya ada suatu hal yang bisa jadi fokus perhatiannya seperti gambar hewan atau yang lain. Namun jika gambar-gambar itu tidak menarik perhatian jadi tidaklah makruh. Ini yaitu pendapat dari madzhab Malikiyah dan Syafi'iyah. " (Al Fiqh ala Madzahi al Arba'ah juz 1 hal 252)
Wallahu a'lam bishawab. Semoga ini bisa jadi perhatian kita semua. Silahkan diberikan agar semakin sebagian orang yang tahu. Indahnya saling share.
begitu bagus dan indah, sampai mengundang perhatian sebagian orang. Atau memakai pakaian yang begitu jelek –lusuh-, sampai mengundang perhatian sebagian orang. Yang pertama, penyebabnya karena sangat berlebihan sesaat yang ke-2 karena perlihatkan sikap begitu pelit. Yang terbaik yaitu pertengahan. ” (al-Mabsuth, 30 : 268)
Ada penjelasan lagi mengenai makruhnya menggunakan mukena yang ada gambar atau motif kepadanya.
" Dimakruhkan sholat memakai pakaian/mukena yang ada gambar. " (Nihayatuzzain hlm 48)
" Diantara kemakruhan shalat yaitu shalat yang di hadapannya ada suatu hal yang bisa jadi fokus perhatiannya seperti gambar hewan atau yang lain. Namun jika gambar-gambar itu tidak menarik perhatian jadi tidaklah makruh. Ini yaitu pendapat dari madzhab Malikiyah dan Syafi'iyah. " (Al Fiqh ala Madzahi al Arba'ah juz 1 hal 252)
Wallahu a'lam bishawab. Semoga ini bisa jadi perhatian kita semua. Silahkan diberikan agar semakin sebagian orang yang tahu. Indahnya saling share.
CAR,FOREX,DOMAIN,SEO,HEALTH,HOME DESIGN