Beginilah
ajaran Syiah, sesat dan nyleneh. Anak kecil yang beragama Islam saja
tahu bahwa makan dan minum adalah membatalkan puasa. Namun tidak dengan
kelompok Syiah, salah satu Pendeta syi’ah bernama “Asadullah Bayat
Zanjani” mengatakan bahwasanya minum air tidak membatalkan puasa, jika
kita merasa sangat haus di siang hari puasa.
Ulama
Syiah ini bergatwa bahwa orang yang minum disiang ramadhan tidak
membatalkan puasanya. Itulah ajaran sesat dan menyesatkan.
Dikabarkan oleh Alarabiya.net dan Alwatan.Kuwait.tt:
أثارت
فتوى أصدرها رجل دين إيراني تجيز شرب الماء لأي مسلم صائم يعاني من "عطش
شديد" جدلاً بين رجال الدين في البلاد، على ما نقلت وسائل الإعلام
الإيرانية الخميس.
“Sebuah
fatwa yang dikeluarkan oleh seorang tokoh agama Iran membolehkan
meminum air untuk orang muslim yang berpuasa yang merasa sangat haus,
fatwa ini menimbulkan perbincangan di antara para tokoh agama yang ada
di berbagai negara, atas apa yang yang dinukil oleh media berita Iran”
وأكدت فتوى آية الله العظمى أسد الله بيات زنجاني أن "من لا يستطيع تحمّل العطش يمكنه شرب ما يكفي لريّ عطشه، ولن يفطر" في شهر رمضان
“Dan
fatwa Ayatullah Al-Udzma Asadullah Bayat Zanjani memperkuat “Bahwasanya
orang yang tidak mampu menahan rasa haus maka diperbolehkan baginya
untuk minum agar menghilangkan rasa hausnya dan hal tersebut tidak
membatlkan puasanya di bulan
Ramadhan” (Baca disini dan disini)
Dan fatwa Ayatus Syaithan tersebut pernah dipublikasikan dalam situs resminya. Dalam fatwanya berbahasa persia, disebutkan:
"با
استناد به موثقه عمار و روايت مفضل ابن عمر از امام صادق(ع) كه در باب ١٦
وسائل الشيعه از ابواب "من يصح منه الصوم" آمده است، كساني كه روزه مي
گيرند ولي تاب و تحمل تشنگي را ندارند، فقط به اندازه اي كه جلوي تشنگي شان
را بگيرد مي توانند آب بنوشند و در اين حالت روزه شان باطل نبوده و قضا هم
ندارد
“Diriwayatkan
dengan sanad yang tsiqah (menurut syiah) dari Ammar dan Mufaddhal bin
Umar dari Imam Shadiq (alaihissalam) pada Bab 16 «من یصح منه الصوم» dari
Wasail Syiah menyatakan bahwa mereka yang berpuasa tetapi tidak bisa
menahan rasa haus maka diperbolehkan baginya untuk minum sedikit air
agar menghilangkan rasa haus dan dalam kasus ini puasa mereka tidaklah
batal” (Sumber fatwa dari situs resminya disini:
http://bayatzanjani.net/fa/news/article-340.html)
Adapun
dalam Islam yang hakiki, walaupun keadaan kita terdesak, seandainya
kita tidak minum maka kita akan wafat, maka diperbolehkan bagi kita
untuk minum air namun wajib bagi kita untuk mengqadha puasa tersebut di
hari yang lain. Hal tersebut karena kita tidak mampu untuk berpuasa
disaat itu, maka kedudukan kita seperti orang yang sakit. Allah ta’ala
berfirman:
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“Maka barang siapa yang sakit dan sedang safar maka dia harus menggantikan puasanya di hari yang lain” (QS. Al-Baqarah: 184).
CAR,FOREX,DOMAIN,SEO,HEALTH,HOME DESIGN