BANYAK wanita muslimah sesudah menikah, lalu menisbatkan namanya dengan
nama suaminya. Umpamanya : Maryani menikah dengan Amiruddin, lalu sang
istri menggunakan nama suaminya hingga namanya jadi Maryani Amiruddin.
Bagaimana hukum Islam tentang tentang penamaan ini?
Dalam ajaran Islam, hukum penamaan yaitu hal yang utama. Tiap-tiap pria maupun wanita cuma diijinkan memberikan “nama ayahnya” saja di belakang nama dianya serta mengharamkan memberikan nama lelaki lain terkecuali ayahnya di belakang namanya.
Walau nama itu yaitu nama suaminya. Lantaran dalam Islam, nama lelaki di belakang nama seorang bermakna keturunan atau anak dari lelaki itu.
Bagaimana hukum Islam tentang tentang penamaan ini?
Dalam ajaran Islam, hukum penamaan yaitu hal yang utama. Tiap-tiap pria maupun wanita cuma diijinkan memberikan “nama ayahnya” saja di belakang nama dianya serta mengharamkan memberikan nama lelaki lain terkecuali ayahnya di belakang namanya.
Walau nama itu yaitu nama suaminya. Lantaran dalam Islam, nama lelaki di belakang nama seorang bermakna keturunan atau anak dari lelaki itu.
Hingga, tempat itu cuma bisa untuk tempat nama bapak kandungnya sebagai penghormatan anak pada orangtua kandungnya.
Tidak sama dengan budaya barat, seperti istrinya Bill Clinton : Hillary Clinton yang nama aslinya Hillary Diane Rodham ; istrinya Barrack Obama : Michelle Obama yang nama aslinya Michelle LaVaughn Robinson, dan sebagainya.
Hadist tentang tentang penamaan ini begitu shahih. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barang siapa yang mengakui sebagai anak pada terkecuali bapaknya atau menisbatkan dianya pada yang bukanlah walinya, jadi baginya laknat Allah, malaikat, serta seluruh manusia. Pada hari Kiamat kelak, Allah akan tidak terima darinya beribadah yang harus ataupun yang sunnah, ” (HR. Muslim dlm al-Hajj (3327) serta Tirmidzi).
CAR,FOREX,DOMAIN,SEO,HEALTH,HOME DESAIN