Ketua Komisi Nasional
Pengendalian Tembakau (Komnas PT), DR Hakim Sarimuda Pohan,
mengungkapkan bahwa dalam filter rokok yang banyak digunakan di
Indonesia terkandung bahan yang berasal dari Hemoglobin atau protein
darah babi digunakan dalam filter rokok untuk menyaring racun kimia agar
tidak masuk ke dalam paruparu perokok, kata Hakim saat menjadi
pembicara dalam dialog bahaya merokok bagi kehidupan berbangsa di
Balaikota Banjarmasin, Kalimantan Selatan,

Ia meyakini bahwa filter yang
digunakan untuk rokok yang beredar di Indonesia merupakan filter impor
yang mengandung komponen dari darah babi. Menurutnya, semua itu
diketahui setelah adanya pernyataan yang diungkapkan ahli dari Australia
atau Profesor Kesehatan Masyarakat dari Universitas Sydney, Simon
Chapman.
Profesor di Australia
memperingatkan kelompok agama tertentu terkait dugaan adanya kandungan
sel darah babi pada filter rokok. Profesor Simon Chapman menyatakan itu
merujuk pada penelitian di Belanda yang mengungkap bahwa 185 perusahaan
berbeda menggunakan hemoglobin babi sebagai bahan pembuat filter rokok.
Menurut Hakim, sudah selayaknya
umat Muslim yang mayoritas di Indonesia ini menjauhi barang yang
nyatanyata dilarang agama tersebut. Bukan hanya kaum Muslim, tetapi kaum
Yahudi juga melarang pemanfaatan babi untuk keperluan seperti itu,
tambahnya dalam dialog dalam rangkaian sosialisasi peraturan daerah
(Perda) yang melarang merokok di tempat tertentu.Dalam
dialog yang dihadiri ratusan peserta dari kalangan PNS, pengelola
hotel, restoran, dan pengelola tempattempat umum tersebut juga dihadiri
Wali Kota Banjarmasin Haji Muhidin dengan moderator Kepala Dinas
Kesehatan setempat, drg Diah R Praswasti.
Dalam dialog tersebut dilangsungkan dengan tanya jawab yang antara lain disarank
n perlunya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan merokok.
Menanggapi temuan riset di
Belanda tentang adanya hemoglobin babi dalam filter rokok, langsung
menjadi kajian ulama di berbagai negara. Jika filter rokok di Indonesia
mengandung bahan yang sama, Majelis Ulama Indonesia siap menyatakan
haram mutlak.
"Kalau rokok dengan filter dari darah babi itu jadinya haram mutlak," kata Ketua MUI Ma'ruf Amin,
Terkait dengan temuan riset
terbaru itu, MUI akan segera meminta masukan dari berbagai pihak. "Kita
akan meminta masukan banyak pihak yang bisa menjelaskan hal ini,"
jelasnya.
Menurut Ma'ruf, hasil dari Ijtima
Ulama MUI menyimpulkan rokok adalah ikhtilaf. Artinya rokok ada di
tengahtengah antara posisi makruh dan haram. Ulama sepakat mengharamkan
rokok dalam 3 situasi.
"Yang sudah diharamkan itu merokok di tempat umum, merokok bagi ibu hamil, dan merokok bagi anakanak," pungkas Ma'ruf.
CAR,HOME DESIGN,FOREX,HOSTING,HEALTH,SEO