Sebaik-baik shalat wanita
adalah di rumahnya. Karena Allah memerintahkan pada wanita untuk berdiam diri
di rumah. Namun tidak mengapa ia keluar asalkan memperhatikan aturan seperti
menutup aurat dan tidak menggoda pria.
Dalam
ajaran Islam, shalat wanita lebih baik di rumah. Dari Ummu Salamah, Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
خَيْرُ مَسَاجِدِ النِّسَاءِ قَعْرُ بُيُوتِهِنَّ
“Sebaik-baik masjid bagi para wanita adalah diam di
rumah-rumah mereka.” (HR. Ahmad 6/297. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan
bahwa hadits ini hasan dengan berbagai penguatnya).
Dari
‘Abdullah bin Mas’ud, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
صَلاَةُ الْمَرْأَةِ فِى بَيْتِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى حُجْرَتِهَا وَصَلاَتُهَا فِى مَخْدَعِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى بَيْتِهَا
“Shalat seorang wanita di rumahnya lebih utama baginya
daripada shalatnya di pintu-pintu rumahnya, dan shalat seorang wanita di ruang
kecil khusus untuknya lebih utama baginya daripada di bagian lain di rumahnya”
(HR. Abu Daud no. 570. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Kenapa
sampai wanita lebih bagus shalat di rumahnya, bahkan lebih bagus di ruangan di
kamarnya yang lebih khusus untuknya? Karena seperti itu akan lebih menutupi
dirinya (Lihat ‘Aunul Ma’bud, 2: 195).
Imam
Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Shalat jama’ah bagi wanita itu lebih baik di
rumahnya daripada mendatangi masjid. … Dan shalat wanita di rumahnya itu lebih
menutupi dirinya dan lebih afdhol” (Al Majmu’, 4: 198).
Shalat
wanita di rumah adalah pengamalan dari perintah Allah agar wanita diam di
rumah. Allah Ta’ala berfirman,
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
“Dan tinggallah kalian di dalam rumah-rumah kalian dan
janganlah kalian berdandan sebagaimana dandan ala jahiliah terdahulu” (QS Al
Ahzab: 33).
======
Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Wanita itu adalah aurat. Jika dia
keluar maka setan akan memperindahnya di mata laki-laki” (HR. Tirmidzi no.
1173, shahih).
Namun
jika wanita ingin melaksanakan shalat berjama’ah di masjid selama memperhatikan
aturan seperti menutupi aurat dan tidak memakai harum-haruman, maka janganlah
dilarang. Dari Salim bin Abdullah bin Umar bahwasanya Abdullah bin ‘Umar
berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ إِذَا اسْتَأْذَنَّكُمْ إِلَيْهَا
“Janganlah kalian menghalangi istri-istri kalian untuk
ke masjid. Jika mereka meminta izin pada kalian maka izinkanlah dia” (HR.
Muslim no. 442).
Sekali
lagi, dilarang memakai harum-haruman ketika keluar rumah. Dari Abu Hurairah,
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَيُّمَا امْرَأَةٍ أَصَابَتْ بَخُورًا فَلاَ تَشْهَدْ مَعَنَا الْعِشَاءَ الآخِرَةَ
“Wanita mana saja yang memakai harum-haruman, maka
janganlah dia menghadiri shalat Isya’ bersama kami” (HR. Muslim no. 444).
Dari
Abu Musa Al Asy’ary bahwanya ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,
أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ
“Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu
melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka
perempuan tersebut adalah seorang pelacur” (HR. An Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi
dan Ahmad. Syaikh Al Albani dalam Shohihul Jami’ no. 323 mengatakan bahwa
hadits ini shohih)
Jika
setiap wanita memperhatikan shalatnya dan menjaga kehormatan dirinya, maka ia
akan mendapatkan keutamaan sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut ini.
إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا وَصَامَتْ شَهْرَهَا وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا قِيلَ لَهَا ادْخُلِى الْجَنَّةَ مِنْ أَىِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ
“Jika seorang wanita selalu menjaga shalat lima waktu,
juga berpuasa sebulan (di bulan Ramadhan), serta betul-betul menjaga
kemaluannya (dari perbuatan zina) dan benar-benar taat pada suaminya, maka
dikatakan pada wanita yang memiliki sifat mulia ini, “Masuklah dalam surga
melalui pintu mana saja yang engkau suka” (HR. Ahmad 1: 191 dan Ibnu Hibban 9:
471. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih)