Pagi-pagi seorang kawan mengirim pertanyaan kepada saya; Pak, apa sih bedanya nafkah dengan uang belanja? Sejenak
saya heran dengan pertanyaannya. Tapi kemudian ia memberikan alasan
mengapa soal nafkah dan uang belanja itu ditanyakan. Ia membaca sebuah
penjelasan yang menyebutkan beda antara nafkah dan uang belanja.
Menurut penjelasan itu uang belanja itu adalah harta yang overall
dikeluarkan oleh seorang suami untuk anak dan istrinya. Sedangkan nafkah
itu adalah harta yang diberikan suami kepada istri sebagai pemenuhan
kebutuhan pribadi sang istri, sebutlah kosmetik, sepatu, tas, dll.
Masih dalam penjelasan itu, belum sempurnalah kewajiban seorang suami
bila hanya mengeluarkan uang belanja tanpa nafkah kepada istrinya.
Maksudnya, tidak memberikan harta kepada istri untuk memenuhi hak-haknya
yang bersifat pribadi seperti yang dicontohkan di atas. Bila seorang
suami baru memberikan uang belanja tapi tidak nafkah kepada istri, maka
bisa-bisa istri “mengemis” kepada suami untuk memenuhi kebutuhan
pribadinya.
Hmm, menarik juga pembahasan ini. Sejauh yang saya baca dari beberapa
buku yang saya baca — dan mohon maaf bacaan saya itu tidak banyak –,
memang tidak ditemukan perbedaan antara nafkah dan uang belanja. Dalam
buku-buku pernikahan klasik para ulama menggunakan kata “nafkah” sebagai
amal suami dalam mengeluarkan harta untuk kebutuhan keluarganya. Baik
itu untuk keperluan ‘operasional’ sehari-hari dalam berumah tangga,
termasuk untuk kebutuhan pribadi istri. Jadi, kata “nafkah” itu sudah
include membiayai kebutuhan pribadi istri seperti baju, tas termasuk
perhiasan. Misalnya sabda Nabi saw.:
إِذَا أَنْفَقَ الرَّجُلُ عَلَى أَهْلِهِ يَحْتَسِبُهَا فَهُوَ لَهُ صَدَقَةٌ
Jika seorang suami menafkahi keluarganya dengan mengharap ridla Allah maka itu adalah (pahala) sedekah untuknya (HR. Bukhari).
Juga sabda Beliau yang lain:
أَفْضَلُ دِينَارٍ يُنْفِقُهُ الرَّجُلُ دِينَارٌ يُنْفِقُهُ عَلَى عِيَالِهِ
Dinar yang paling utama yang dinafkahkah seseorang pada keluarganya (HR. Muslim).
Dalam dua nash itu kata ‘anfaqa’ dan ‘yunfiqu’ mencakup semua kebutuhan
istri dan anak-anak. Bukan saja kebutuhan asasiyah (primer) seperti
pangan, sandang dan papan, tapi juga kebutuhan kamaliyyat (sekunder,
tersier bahkan luxuri).
Lebih jauh lagi Allah SWT. mewajibkan para suami memberikan nafkah pada
keluarga – tentu include istri – secara ma’ruf. FirmanNya:
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf.(QS. Al-Baqarah: 233).
Apa sih pengertian ma’ruf dalam nafkah di atas? Hmm, kita simak kupasan
Imam Ibnu Katsir dalam masterpiece-nya; yakni dengan kondisi yang secara
adat atau standar di negeri-negeri mereka dengan tanpa israf (pada hal
yang haram) dan juga tidak iqtar (bakhil/menahan nafkah mereka), sesuai
kemampuanya dalam kelapangan rizkinya, kebaikannya maupun
keterbatasannya, sebagaimana firman Allah Ta’ala:
لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ
سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ
اللَّهُ لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا مَا آتَاهَا سَيَجْعَلُ اللَّهُ
بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا
Hendaklah orang yang mampu memberi
nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya
hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya.
Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang
Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah
kesempitan. (QS. Ath-Thalaq: 7)
Sampai di sini mestinya mata para suami makin terbuka lebar, bahwa
kewajiban memberikan nafkah pada keluarga tidak terbatas pada
operasional rumah tangga yang bersifat harian seperti beli beras, bayar
listrik, tagihan air, uang sekolah, sabun, odol dan sampo. Tapi kita
diminta memberikan nafkah yang cukup, pantas, layak bagi anak dan
pastinya istri kita.
Bila kita sanggup menyekolahkan anak di sekolah yang bagus, berkualitas
tinggi, meskipun mahal maka lakukanlah. Bila kita sanggup membelikan
sabun mandi yang bagus untuk anak dan istri kita meski harganya premium,
maka belilah, jangan malah dibelikan sabun colek.
Begitupula bila kita bisa membelikan pakaian dan kerudung yang bagus
untuk istri dan anak-anak kita, jam tangan yang bagus, tas tangan yang
keren, why not? Itu adalah hak mereka. Hak anak-anak dan istri kita.
Penuhilah hak-hak mereka dalam batas-batas kemampuan kita sebagai
pencari nafkah. Itulah makna ma’ruf yang Allah perintahkan dalam
firman-firmanNya.
Tapi andai mereka memilih hidup sederhana, zuhud, dan menjaga diri
karena Allah, maka pasti Allah lipatgandakan pahala bagi mereka. Insya
Allah.
Jangan memandang apalagi menyebut istri kita pengemis saat ia
menyampaikan kebutuhannya. Itu adalah hak mereka. Apalagi bila itu
adalah kebutuhan pokok maka sudah semestinya tanpa diminta seorang suami
bersegera memenuhi kebutuhannya. Bila tidak, berdosalah ia di mata
Allah SWT. Nabi saw. bersabda:
كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يَحْبِسَ عَمَّنْ يَمْلِكُ قُوتَهُ
Cukuplah seseorang berdosa dengan mengabaikan orang yang menjadi tanggungannya. (HR. Ahmad).
Maka carilah nafkah yang halal sebaik-baiknya. Gunakan untuk memenuhi
kebutuhan anak dan istri kita hingga level terpuji (di mata Allah).
Ketika mereka mengeluhkan kebutuhan yang dirasa kurang, maka jangan
hardik mereka, jangan sebut juga mereka – apalagi istrimu – sebagai
pengemis. Kewajibanmu untuk memenuhinya. Engkaulah yang memang telah
diamanati oleh Allah untuk memenuhi nafkah mereka. Bukankah kita, para
suami, yang telah dengan segala rasa percaya diri mengambil amanah yang
berat ini dengan kalimat yang berat pula (mitsaqon ghalidzan)?
فَاتَّقُوا اللَّهَ فِى النِّسَاءِ
فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوهُنَّ بِأَمَانِ اللَّهِ وَاسْتَحْلَلْتُمْ
فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ
Bertakwalah pada Allah dalam urusan
wanita, karena sesungguhnya kalian telah mengambil mereka dengan amanah
Allah, dan menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimatullah! (HR. Muslim).
sumber : IwanJanuar.com
CAR,HOME,DESIGN,HEALTH,FOREX,LIFEINSURANCE,TAXES,INVESTING,BONDS,ONLINETRADING,SEO
Subscribe to receive free email updates:
CAR,HOME,DESIGN,HEALTH,FOREX,LIFEINSURANCE,TAXES,INVESTING,BONDS,ONLINETRADING,SEO